Info Terbaru :
SELAMAT DATANG DI HALAMAN KAMI POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA - POSBAKUMADIN KOTA PAREPARE - SULAWESI SELATAN******Memberikan bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana diatur di dalam UU Advokat Nomor 18 tahun 2003. BAB VI BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA Pasal 22 : 1. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. 2. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud .
 photo A2_zps06958e9b.jpg
Home » » Simposium Pos Bantuan Hukum

Simposium Pos Bantuan Hukum

Written By Unknown on Senin, 17 Maret 2014 | Senin, Maret 17, 2014







SIMPOSIUM POS BANTUAN HUKUM PERMA NO 1 TAHUN 2014

KUMULASI PERATURAN MENGENAI BANTUAN HUKUM


Simposium adalah pertemuan yang diselenggarakan untuk membahas prasaran-prasaran  mengenai suatu pokok atau masalah. Implementasi adalah pelaksanaan, penerapan. Substansi isi, pada pokoknya keterkaitan Institusi pada Implementasi Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 01 tahun 2014 :

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” dan Pasal 28 D ayat (1)yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastianhukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

2. Mahkamah Agung R.I. berikut Jajarannya (Pengadilan Tinggi – Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Negeri – Pengadilan Agama – Pengadilan Tata Usaha Negara):

a. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 tahun 2009 Bab XI tentang Bantuan Hukum yang berbunyi :

Pasal 56

(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum
(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

Pasal 57

(1) Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.

(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud padaayat (1), diberikan secara cumacuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.

b. Peraturan Mahkamah Agung R.I.Nomor 01 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

c. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 05 tahun 2013 tentang Bantuan Hukum yang pada intinya menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan wajib menunjuk Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

3. Pemerintah Pusat Cq.Kementerian Hukum & HAM R.I. berikut Jajarannya (Badan Pembinaan Hukum Nasional – Kantor Wilayah):

a. Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011 BAB VII tentang Pendanaan berbunyi :
Pasal 16 ayat (1) Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuaidengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 17

(1) Pemerintah wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

c. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga BantuanHukum atau Organisasi Kemasyarakatan. Dalam peraturan ini Menteri Hukum dan HAM membentuk Panitia Verifikasi dan Akreditasi serta menetapkan Lembaga Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi Hukum.

d. PERMENHUMHAM No.22 Thn.2013 ttg Peraturan Pelaksanaan P.P.No.42 Thn.2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

4. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota :

a. Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011 BAB VII tentang Pendanaan Pasal 19 berbunyi :

(1) Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

b. Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 01 tahun 2014 Pasal 7 menjelaskan bahwa Setiap orang/sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara, dibuktikan dengan:

(1) SKTM yang dikeluarkan olehKepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempa, atau

(2) Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jamkesmas, Kartu BLT dll.

5.  Advokat dengan Organisasinya :

a). Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 Bab VI Bantuan Hukum Cuma-Cuma Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepadapencari keadilan yang tidak mampu”.
b). Peraturan Pemerintahan Nomor 83 tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

c). Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 01 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan :

Pasal 25 huruf c yang berbunyi “ Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.”
Pasal 26 ayat (1) huruf b yang menyebutkan bahwa kerjasama kelembagaan dengan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan bisa dilakukan dengan unit kerja Advokasi hukum pada Organisasi Profesi Advokat.

Pasal 26 ayat (3) menyebutkan bahwa jika tidak terdapat lembaga sebagaimana pada ayat (1), maka pengadilan dapat bekerjasama dengan Advokat secara perorangan.

Pasal 26 ayat (4) menyebutkan bahwa Advokat dapat membentuk tim yang terdiri dari Sarjana Hukum atau Sarjana Syari’ah yang berada dibawah tanggung jawab Advokat.

Pasal 26 ayat (5) menyebutkan bahwa jika tidak dapat kerjasama dengan Advokat, maka dapat bekerjasama dengan Sarjana Hukum atau Sarjana Syari’ah.

Pasal 27 huruf d menyebutkan bahwa Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan harus memenuhi kriteria salah satunya memiliki minimal satu orang Advokat.

6.  Lembaga Pemberi Bantuan Hukum, Organisasi Bantuan Hukum dan Organisasi Kemasyarakatan

a.  Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011 BAB IV tentang Pemberi Bantuan Hukum Pasal 8 yang berbunyi :

(1) Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a). berbadan hukum;

b). terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;

c). memiliki kantor atau sekretariat yang tetap

d). memiliki pengurus; dan

e). memiliki program Bantuan Hukum.

b.  Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 01 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Pasal 27 yang menyebutkan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

a). Berbentuk badan hukum;
b). Berdomisili di wilayah hukum Pengadilan;

c). Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan;

d). Memiliki minimal satu orang Advokat;

e). Memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di Posbakum Pengadilan yang bergelar minimal Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah;

f).  Lulus tes kualifikasi yang ditetapkan oleh Pengadilan;

g). Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus menempuh minimal 140 SKS dan lulus matakuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara dan di bawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah.

Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2014

1. Harmonisasi dan sinkronisasi mengenai regulasi pelayanan bantuan hukum a quo tidak berjalan menurut ketentuan perundang-undangan menjadikan suatu kendala dan hambatan.

2. Mekanisme dan sistem pelaksanaan pelayanan bantuan hukum rumit dan berbelit-belit menjadikan suatu kendala dan hambatan.

3. Pemahaman yang kurang memadai bagi semua pihak terkait mengenai aktualisasi pelayanan bantuan hukum menjadikan suatu kendala dan hambatan.

4. Kemauan semua pihak untuk membentuk Posbakum di Pengadilan sangat rendah dan rentan khususnya tentang realisasi pendanaan
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 photo kemenkumham-banner_zpsaf5767b4.png

POPULER

MoU

MoU

IKLAN BAKUM

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
POSBAKUMADIN Pengurus
Copyright © 2011. POSBAKUMADIN PAREPARE - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template